Tahap
pertama dalam pembelajaran
menurut standar proses
yaitu perencanaan
pembelajaran yang diwujudkan dengan
kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
1. Hakikat RPP
Rencana
pelaksanaan pembelajaran adalah
rencana pembelajaran yang dikembangkan
secara rinci dari
suatu materi pokok
atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data sekolah,
matapelajaran, dan kelas/semester; (2)
materi pokok; (3) alokasi
waktu; (4) tujuan
pembelajaran, KD dan
indikator pencapaian
kompetensi; (5) materi
pembelajaran; metode
pembelajaran; (6) media,
alat dan sumber
belajar; (6) langkah-langkah kegiatan pembelajaran; dan
(7) penilaian. Setiap guru di
setiap satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP untuk
kelas di mana
guru tersebut mengajar
(guru kelas) di SD
dan untuk guru
matapelajaran yang diampunya
untuk guru SMP/MTs, SMA/MA,
dan SMK/MAK. Pengembangan
RPP dapat dilakukan pada
setiap awal semester
atau awal tahun
pelajaran, dengan maksud agar
RPP telah tersedia
terlebih dahulu dalam setiap
awal pelaksanaan pembelajaran.
Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara
berkelompok.
Pengembangan RPP
yang dilakukan oleh
guru secara mandiri dan/atau secara
bersama-sama melalui musyawarah
guru MATA pelajaran (MGMP)
di dalam suatu
sekolah tertentu difasilitasi
dan disupervisi kepala sekolah
atau guru senior
yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh
guru secara berkelompok melalui
MGMP antarsekolah atau
antarwilayah dikoordinasikan dan
disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.
2. Prinsip-Prinsip
Pengembangan RPP
Berbagai prinsip
dalam mengembangkan
atau menyusun RPP adalah sebagai berikut.
- RPP disusun guru sebagai terjemahan dari ide kurikulum dan berdasarkan silabus yang telah dikembangkan di tingkat nasional ke dalam bentuk rancangan proses pembelajaran untuk direalisasikan dalam pembelajaran.
- RPP dikembangkan guru dengan menyesuaikan apa yang dinyatakan dalam silabus dengan kondisi di satuan pendidikan baik kemampuan awal peserta didik, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
- Mendorong partisipasi aktif peserta didik
- Sesuai dengan tujuan Kurikulum 2013 untuk menghasilkan peserta didik sebagai manusia yang mandiri dan tak berhenti belajar, proses pembelajaran dalam RPP dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mengembangkan motivasi, minat, rasa ingin tahu, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, semangat belajar, keterampilan belajar dan kebiasaan belajar.
- Mengembangkan budaya membaca dan menulis, Proses pembelajaran dalam RPP dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
- Memberikan umpan balik dan tindak lanjut.
- PP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. Pemberian pembelajaran remedi dilakukan setiap saat setelah suatu ulangan atau ujian dilakukan, hasilnya dianalisis, dan kelemahan setiap peserta didik dapat teridentifikasi. Pemberian pembelajaran diberikan sesuai dengan kelemahan peserta didik.
- Keterkaitan dan keterpaduan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas matapelajaran untuk sikap dan keterampilan, dan keragaman budaya.
- Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
- RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.