Saturday, December 21, 2013

Perangkat Kerja Guru

Perangkatguruindonesia kali ini akan membahas tentang apa saja, yang diperlukan oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya di sekolah. Seorang guru dalam melaksanakan tugas harus mempunyai perangkat kerja. Perangkat kerja guru tidak bisa dibuat sembarangan karena perangkat kerja guru diatur dalam undang-undang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, untuk kurikulum 2013 diatur oleh Permendiknas no.71 dan di perbaharui di Permendiknas. no. 81.
Perangkat kerja guru pada umumnya adalah :
1. Silabus
2. RPP (Rencana Pelaksanaan Pengajaran)
3. Program semester
4. Program tahunan
5. Kriterian Ketuntasan Minimal (KKM) 
6. Analisis Penilaian
demikian kurang lebih perangkat kerja guru yang nota bene wajib dibuat, tetapi untuk kurikulum 2013 yang sudah ada buku guru, disitu sudah ada silabus dan perencanaan pengajaran, jadi mempermudah bagi guru dalam melaksanakan tugasnya.
Bagaimana dengan matapelajaran lain yang belum ada buku guru dan buku siswa?...
Itulah yang menjadi permasalahan untuk kurikulum 2013 terutama SMK.

No comments:

Post a Comment

About