Halo pengunjung, apa kabarnya, perangkatguruindonesia kali ini akan membahas sedikit tentang kenaikan pangkat guru indonesia yang dulu pengusulan kenaikan pangkat masih bisa 2 tahun tetapi sekarang ini harus minimal 3,5 tahun baru bisa mengusulkan pangkat karena dari pemerintah sudah mengeluarkan peraturan baruyaitu dengan sistem Penilaian kinerja guru (PKG), dimana guru minimal harus S1 dan pangkat terendah harus III A. ini seolah-olah memberatkan bagi guru apalagi setiap pengusulan kenaikan pangkat harus membuat karya ilmiah dan harus dipresentasikan, ditambah lagi dengan adanya PKB atau penilain kerja berkelanjutan.
aturan tersebut sudah berlaku sejak tahun 2013, tetapi ada daerah tertentu dimana mereka memberi kebijakan untuk pengusulan kenaikan pangkat memakai sistem yang lama yaitu hanya memakai DUPAK.
Bagaimana sekarang persiapan bagi guru-guru di seluruh tanah air, apakah sudah siap memakai sistem yang baru????