Perangkatguruindonesia
kali iki akan membahas
tentang pengertian Silabus yang setiap guru diwajibkan mempunyai
perangkat
tersebut, tetapi mungkin masih banyak guru yang belum mengerti benar apa
yang
dinamakan silabus sebagai perangkat mengajar, karena kebanyakan guru
hanya mendapat silabus dari copas saja dan langsung di pakai.
SILABUS
1.Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi
dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan
pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.
Silabus berisikan
komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
1. Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan
pembelajaran
2. kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi
tersebut
3. upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah
dimiliki peserta didik
Silabus
bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih
lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan
pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.
2. Prinsip Pengembangan Silabus
v Ilmiah . Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus
benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
v Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan
penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
v Sistematis. Komponen-komponen silabus saling berhubungan
secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
v Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas)
antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber
belajar, dan sistem penilaian.
v Memadai. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar,
sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi
dasar.
v Aktual dan
Kontekstual. Cakupan
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam
kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
v Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi
keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di
sekolah dan tuntutan masyarakat.
v Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif,
psikomotor).
3. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu
yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan
d tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per
semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan
silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk
mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur
kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus
berdasarkan satuan kompetensi.
4. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri
atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan
Dinas Pendidikan.
1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu
mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan
pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan
untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang
akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun
silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu
disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya
bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup
MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan
membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya
masing-masing.
5. Komponen-Komponen Silabus
Silabus dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa
komponen, sebagai berikut.
1. Standar Kompetensi Mata
Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran adalah batas dan arah kemampuan yang
harus dimiliki dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses
pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau
ditampilkan siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran
tertentu yang harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan
dalam dalam suatu mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam
Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
2. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang
harus dicapai siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan
guru mengenai target yang harus dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, mampu
menyelesaikan diri dengan lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat
dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
3. Hasil Belajar
Hasil belajar adalah kemampuan siswa dalam memenuhi suatu tahapan
pencapaian pengalaman belajar dalam suatu kompetensi dasar.Hasil belajar dalam
silabus berfungsi sebagai petunjuk tentang perubahan perilaku yang akan dicapai
oleh siswa sehubungan dengan kegiatan belajar yang dilakukan, sesuai dengan
kompetensi dasar dan materi standar yang dikaji.Hasil belajar bisa berbentuk
pengetahuan, keterampilan,maupun sikap.
4. Indikator Hasil Belajar
Indikator hasil belajar adalah ciri penanda ketercapain kompetensi
dasar.Indikator dalam silabus berfungsi sebagai tanda-tanda yang menunjukkan
terjadinya perubahan perilaku pda diri siswa.Tanda-tanda ini lebih spesifik dan
lebih dapat diamati dalam diri siswa, target kompetensi dasar tersebut sudah
terpenuhi atau tercapai.
5. Materi Pokok
Materi pokok adalah pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa
sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan
menggunakan instrumen penilaian yang disusun berdasarkan indikator
pencapaian belajar.Secara umum materi
pokok dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis,yaitu
fakta,konsep,prisip,dan prosedur.
6. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran
yang akan dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi kegiatan tatap muka
dan non tatap muka (pengalaman belajar).
7. Alokasi Waktu
Alokasi waktu adalah waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing
kompetensi dasar.
8. Adanya Penilaian
Penilaian adalah jenis, bentuk, dan instrumen yang digunakan untuk
mengetahui atau mengukur keberhasilan belajar siswa.
9. Sarana dan Sumber Belajar
Sarana dan sumber belajar adalah sarana dan sumber belajar yang
digunakan dalam proses belajar mengajar.
No comments:
Post a Comment